Narkoba Senilai Rp 15 M Dimusnahkan

--

JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi menggelar press release pemusnahan barang bukti Narkoba pada Rabu (22/11).  Barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba pada bulan Agustus sampai November 2023. Barang bukti tersebut dari empat kasus, dan 1 kasus berupa barang temuan. Terdapat empat orang laki-laki yang menjadi tersangka, sebagai kurir sabu.
Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansah menyampaikan, empat orang tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. Tersangka HR, beraksi di Merlung dengan barang bukti sabu 963,427 gram.
“LP 68 TKPnya di Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, dengan barang bukti sabu 722,167 gram. Nah kebetualan ini tidak ada tersangka, hanya berupa barang temuan,” katanya.
Kemudian lokasi lainnya di Lintas Timur Simpang 35, Bukit Baling, dengan tersangka RZ dan IS dan barang bukti 7.035,249 gram sabu. Terakhir, tersangka BB dengan TKP di Sengeti, Sakernan dengan barang bukti 2.987,973 gram sabu.
Dari data tersebut, tersangka dan barang bukti merupakan tangkapan yang berbeda-beda. Dari semua barang bukti yang berhasil disita, jika ditotal mencapai 11.708,816 gram atau 11,70 Kg. Dengan total 58.544 jiwa terselamatkan dan secara nilai ekonomis sebesar Rp 15.221.460.800,
“Yang dimusnakah pagi ini, Total shabu seberat 11,70 Kg. Kalau dari nilai ekomonisnya lebih kurang Rp 15 M,” katanya.
Sebagaimana ketentuan UU narkotika, tersangka dijerat pasal  114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 115 ayat 2  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang ada sudah diuji, terbukti kuat sabu-sabu. Pelaksanaan pemusnahan disaksikan dan dilakukan bersama-sama  dengan jajaran terkait, pihak Kejati, Kejari, Ditresnarkoba Polda Jambi, dan Humas Polda Jambi. (cr01/Enn)

Tag
Share