DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna, Terkait Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Firmansa Ayusda, saat membacakan pandangan umum fraksi PAN.-HARPANDI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARASABAK - DPRD Tanjab Timur kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Eksekutif atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017tentang penyelenggaraan ketertiban umum, Selasa 28 Mei 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, yang didampingi Wakil Ketua I, Saidina Hamzah, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tanjab Timur Risdiansyah, serta di hadiri perwakilan kepala OPD dan unsur Forkopimda lingkup Pemkab Tanjab Timur.

Risdiansyah dalam pemaparannya mengatakan, terkait tanggapan Fraksi PAN agar Pemda mempersiapkan segala dokumen dan data sehingga pembahasan rancangan Perda nantinya dapat efektif dan efisien. 

Pada prinsipnya Eksekutif suap untuk menyampaikan bahan-bahan yang akan di butuhkan untuk tahap pembahasan.  

BACA JUGA:Tekankan Pentingnya Evaluasi Pesan Pj Walikota Jambi Dalam Paripurna

BACA JUGA:Negeri para nabi

Kemudian terkait dengan tanggapan Fraksi PDI P dan Fraksi BBI terhadap Ranperda, pihak eksekutif sependapat dengan adanya perubahan peraturan ini, nantinya memberikan dampak dan manfaat yang kuat untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan masyarakat sejahtera. Selanjutnya terkait dengan pandangan Fraksi Golkar pada prinsipnya pemerintah daerah etap konsisten dan Patuh terhadap ketentuan peraturan perundang undangan khususnya penyusunan produk hukum daerah.

"Dan kami sepakat atas masukan Fraksi Golkar, agar Ranperda ini dalam pembahasannya melibatkan unsur terkait,"ucapnya.

Sementara terkait dengan pertanyaan pasal 8 ayat (1) pasal 12 B ayat (3) pada Ranperda ini untuk di tinjauan ulang, dapat di jelaskan bahwa Ranperda ini sesuai dengan ketentuan akan dilakukan pengharmonisasian pada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jambi dan fasilitas pada Biro Hukum Provinsi Jambi selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah. 

“Besar harapan kami pada pembahasan di tingkat pansus masukkan dan saran demi kesempurnaan agar dalam implementasi bermanfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA:Syukur dan Nalim Bersaing Dapat Dukungan PAN, Bertarung di Pilgub Merangin

BACA JUGA:Titik Penyumbat Ditemukan di Kedalaman 7 Meter

Sedangkan terkait dengan tanggapan Fraksi RNR, bahwa pelaksanaan terhadap regulasi-regulasi di daerah telah dijalankan dan dilaksanakan dengan baik. 

Adapun terhadap perubahan peraturan daerah ini guna menyesuaikan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat sehingga menciptakan landasan yang kuat untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat sejahtera. 

Tag
Share