Dua Tersangka Kasus Batu Damar Divonis 1 Tahun

EKSPOS: Polres Bungo saat melakukan pers rilis penangkapan tersangka yang mengangkut batu damar beberapa waktu lalu.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

MUARABUNGOPengadilan Negeri Bungo menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada dua warga Jambi yang terlibat dalam kasus pengangkutan batu bara damar ilegal. Kedua terdakwa, yaitu Nahili (43) yang berprofesi sebagai sopir, dan Agus Haryadi (30) sebagai kernet, dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengangkutan batu bara jenis damar tanpa izin. Majelis hakim yang dipimpin oleh Relson Mulyadi Nababan, S.H, dengan dua hakim anggota, R. Androu Mahavira, S.H, dan Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Aldi Ayyubie, S.H, sepakat menjatuhkan hukuman sesuai dengan pasal 161 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Bungo, Roberto Sianturi, S.H, mengkonfirmasi putusan tersebut. 

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Menetapkan barang bukti berupa damar batu bara sebanyak 26 ton untuk dimusnahkan, serta 1 unit truk tronton dirampas untuk negara,” ujar Roberto.

BACA JUGA:Polisi Amankan 5 Orang Berandalan Bermotor

BACA JUGA:Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi, Diiming-imingi main PS Gratis

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap kedua terdakwa. Namun, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

Kasus ini bermula pada 27 Desember 2023, ketika polisi berhasil meringkus Nahili dan Agus Haryadi di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Dusun Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Mereka tertangkap tangan mengangkut 26 ton damar batu bara tanpa dokumen sah dan surat jalan pengiriman, yang rencananya akan dikirimkan ke Pulau Jawa menggunakan satu unit truk tronton. Batu bara damar tersebut diketahui diambil dari tambang yang berada di wilayah Bungo dan Sumbar. (mai/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan