Ko Apex Segera Dijemput Paksa, Dua Kali Surat Panggilan, Dua Kali Mangkir
PERNYATAAN: Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution saat diwawancara awak media.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, saat diwawancarai pada Selasa, 21 Mei 2024 mengatakan bahwa pemeriksaan Ko Apex dijadwalkan pada Selasa, 21 Mei 2024, namun dirinya tidak hadir dengan alasan masih di luar kota.
BACA JUGA:Indonesia Utamakan Diplomasi Krisis Timteng Jaga Perekonomian Nasional
BACA JUGA:73.488 Calon Haji Indonesia Gelombang II Berada di Arab Saudi
"Saudara Affandi Susilo alias Ko Apex tidak dapat hadir sesuai dengan panggilan, dan juga sudah mengirimkan surat dari kuasa hukumnya, bahwa beliau minta ditunda dan minta dijadwalkan ulang untuk pemanggilan berikutnya, dengan alasan masih di luar kota sesuai surat yang diterima oleh penyidik," kata dia.
Kompol Amin mengatakan, untuk jadwal pemanggilan Ko Apex selanjutnya, saat ini sedang dikoordinasikan dengan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
"Apabila pemanggilan kedua nanti, yang bersangkutan tidak juga hadir, dari penyidik akan membuat surat perintah membawa," ujarnya.
Amin mengatakan Ko Apex menjadi tersangka, dan disangkakan Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan. (eri/enn)