Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyebaran Video Syur
PENETAPAN TERSANGKA: Polda Jambi tetapkan satu tersangka kasus penyebaran video syur. -JAMBIKORAN.COM/Elvina Desti Saputri-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebarnya video syur, dalam konferensi pers yang dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024.
Satu orang tersangka tersebut berinisial JG yang merupakan karyawan counter tempat pelapor service handphone miliknya.
Kasubdit Cyber Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Reza khomeini mengatakan bahwa, tersangkA JG diduga melakukan tindak pidana illegal access.
"Tersangka melakukan aksinya dengan membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban, yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban, hingga menyebabkan kerugian tersebarnya video porno milik korban atau pelapor," ungkapnya.
BACA JUGA:Video “Enak Yank” Berlanjut, Polda Jambi Terima Dua Laporan
BACA JUGA:Video Viral Aksi Bullying Remaja Perempuan di Dekat Hutan Kota Jambi
AKBP Reza khomeini mengatakan bahwa, pihaknya turut menyita barang bukti diantaranya 1 (satu) Unit Laptop, 8 (Delapan) Unit Handphone, 2 (Dua) buah memori Card CCTV, 1 (satu) buah mesin DVR CCTV.
"Tersangka akan disangkakan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
AKBP Reza Mengatakan bahwa kronologisnya pada tanggal 20 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Korban (KN) datang ke salah satu Counter Handphone untuk memperbaiki LCD (White Screen) Handphone Iphone 13 Pro warna Sierra Blue miliknya.
"Kemudian, handphone tersebut dijemput kembali pada tanggal 29 April 2024, dengan garansi service selama 7 (tujuh) hari," sebutnya.
BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap 199 Pelaku Narkoba Selama 20 Hari
Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2024 Korban datang kembali ke Counter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan Handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya (Black Screen).
"Pada tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 Korban dihubungi oleh Saudara MARETA, bahwa Video Porno Korban dengan Saudari MA telah Viral di social media (Twitter), dan pada WhatsApp Group," sebutnya.