Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyebaran Video Syur

PENETAPAN TERSANGKA: Polda Jambi tetapkan satu tersangka kasus penyebaran video syur. -JAMBIKORAN.COM/Elvina Desti Saputri-

Kemudian pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib Korban Mendatangi Counter tersebut untuk mengambil Handphone miliknya, dan menanyakan mengapa Videonya (Video Porno) tersebar di Sosial Media.

"namun pihak Counter menyatakan bahwa pihak Counter tidak melakukan perbaikan di Counter namun diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan Counter tersebut yaitu tempat Service GP untuk diperbaiki," jelasnya.

BACA JUGA:Wakapolda Jambi: Humas Harus Jadi Garda Terdepan Rakernis Bid Humas Polda Jambi

BACA JUGA:Sempat Buang Barang Bukti, 2 Pelaku Diduga Bandar Sabu Kabupaten Tanjab Barat Diamankan Polda Jambi

Kemudian Korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata Handphone milik korban sudah diambil oleh pihak Counter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 Wib.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait (Counter dan tempat Service GP), ternyata salah satu karyawan counter a.n. JG pada tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 20.45 WIB, yang telah melakukan illegal access pada handphone milik korban.

"JG membuka file tersembunyi di galeri handphone korban dengan memasukkan password yang telah diminta oleh pihak counter kepada korban, pada saat handphone tersebut di service," tuturnya.

JG mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu Handphone milik karyawan counter a.n. AU dengan cara AIRDROP, dan dari Handphone AU video tersebut dikirimkan JG, via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya a.n. EJ, dan terhadap video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.

BACA JUGA:Penyidik Polda Jambi Panggil Tersangka Provokasi Demo Perusakan Kantor Gubernur Jambi

BACA JUGA:Polda Jambi Tertibkan PETI di Bungo

"Dalam hal ini, JG tidak melaksanakan tugasnya selaku TJ Service sesuai aturan (SOP), jika perbaikan LCD, pihak TJ service hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja, namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," ungkapnya.

Personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pencarian kediaman (tempat tinggal) karyawan counter atas nama JG, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Personil Subdit V Cyber membawa Tersangka Ke Mapolda Jambi, guna Penyidikan Lebih Lanjut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan