MK Bacakan Putusan 106 Perkara Sengketa Pileg Mulai Kamis Besok

Gedung Mahkamah Konstitusi --harianterbit

JAMBIKORAN.COM - Jadwal sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 rampung dibuat Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jadwal sidang putusan perkara PHPU Legislatif 2024 telah diumumkan  di laman mkri.id.

BACA JUGA:PDIP Buka Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jakarta

BACA JUGA:Catat, Ini Dia Jenis Ikan yang Buruk untuk Dikonsumsi

Fajar mengungkapkan, 9 Hakim Konstitusi akan membacakan putusan mulai besok, setelah sebelumnya selesai melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024, di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK," ujar Fajar kepada wartawan, Rabu 5 Juni 2024.

Perkara PHPU Legislatif 2024 sejumlah 106 yang akan diputus mulai besok merupakan perkara yang memenuhi syarat formil untuk diperiksa dalam sidang pembuktian, yang dimulai sejak 27 Mei hingga 3 Juni 2024 kemarin.

Fajar menjelaskan, dari total 297 perkara yang ditangani, kurang lebih setengahnya dinyatakan tidak bisa lanjut ke sidang pembuktian. Atau tepatnya sebanyak 191 perkara tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.BACA JUGA:SYL Mohon Rekeningnya yang Diblokir Dibuka Kembali Untuk Bayar Biaya Hidup

BACA JUGA:Kapolda Jambi Serahkan Penghargaan untuk 22 Personel Berprestasi, Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

"Untuk informasi persidangan termasuk jadwal secara detail dapat dilihat pada laman MK," tambah Fajar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan