3 Pelaku Tambang Ilegal di Jambi Divonis Berat
VONIS BERAT: Suasana sebelum sidang pembacaan vonis terdakwa perkara kerusakan lingkungan akibat kegaiatam pertambangan, Kabupaten Muarojambi, Jambi.-Jambi Independent/Rehan Fahri -Jambi Independent
Jambi - Tiga terdakwa kasus kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan minyak bumi ilegal di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Ketiga terdakwa, Irfan Bayu Andika bin Slamet Andi Harto, Jaka Purnama bin Lasiman, dan Geni Putra Wijaya bin Burhan (alm), terbukti bersalah atas eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin resmi.
Pada awal Desember 2023, Irfan Bayu Andika dihubungi oleh Dwi terkait jual beli sepeda motor. Dalam proses transaksi, Dwi menawarkan Irfan untuk terlibat dalam penambangan minyak bumi ilegal. Irfan menerima tawaran tersebut dan pada 9 Januari 2024, bersama Yadi, melakukan penambangan menggunakan metode pipa canting yang ditarik sepeda motor modifikasi.
Mereka berhasil menjual 9 drum minyak bumi dengan total Rp 6.300.000 dan Irfan menerima upah Rp 1.800.000 dari Dwi. Keesokan harinya, Irfan ditangkap di lokasi penambangan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jambi.
BACA JUGA:Jaksa Tangani Berkas Pembunuhan Juru Parkir, Penyidik Masih Menunggu Petunjuk
BACA JUGA:Korban Rudapaksa Ayah Kandung dapat Perlindungan, Pelaku Melakukan Aksinya Sejak 2022
Jaka Purnama membeli sumur minyak ilegal dari klower dan Mang (DPO) seharga Rp 9.500.000 pada 25 November 2023. Ia mulai mengoperasikan sumur tersebut pada 15 Desember 2023 dan menggunakan teknik "molot" untuk mengumpulkan minyak. Jaka berhasil mengumpulkan 500 liter minyak dan menjualnya dengan keuntungan Rp 1.500.000. Pada 9 Januari 2024, saat beristirahat di pondok sekitar sumur minyak, ia ditangkap oleh polisi Polda Jambi pada pukul 04.30 WIB.
Geni Putra Wijaya bekerja untuk Sulis (DPO) dengan upah Rp 30.000 per drum minyak yang berhasil ditambang. Pada 10 Januari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, Geni melakukan penambangan minyak ilegal dengan menggunakan sepeda motor modifikasi.
Minyak hasil tambang dijual oleh Sulis seharga Rp 550.000 per drum. Geni ditangkap oleh anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi saat sedang melakukan aktivitas penambangan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Hendra Halomoan, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Bangun 2 Ruas Jalan dan Irigasi, Target Dinas PUPR Batanghari
BACA JUGA:Inspektorat Tebo Tindak lanjuti Temuan BPK, Hari: Sedang Berprose
Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 100.000.000, subsidiair 4 bulan kurungan, serta Perampasan dan Pemusnahan barang bukti milik masing-masing terdakwa. Mereka juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Para terdakwa dan penasihat hukumnya menerima putusan tersebut, sementara pihak jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan putusan hakim. (mg14/ira)