Apa Itu Peraturan TAA? Rancangan yang Dibuat Korlantas Polri,Berikut Penjelasannya
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso memberi keterangan kepada awak media.-Humas Polri--Disway-
JAMBIKORAN.COM - Korlantas Polri menyusun pedoman tentang Analisis Kecelakaan Lalu Lintas ( TAA ) untuk mengurangi korban lalu lintas.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Brigjen Pol Raden Slamet menuturkan masalah utama yang dihadapi dalam lalu lintas adalah kecelakaan dan pelanggaran.
Oleh sebab itu, diperlukan peraturan untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas, fatalitas korban kecelakaan, kemacetan, dan menanamkan budaya tertib serta mematuhi hukum kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Minta Gelar Perkara Khusus Kepada Kapolri, Ini Alasannya
BACA JUGA:Musnahkan 6 Rakit PETI, Razia Tim Gabungan TNI Polri di Sungai Buluh, Muara Bungo
“Di mana kita ketahui bersama bahwa inti masalah lalu lintas adalah kecelakaan dan pelanggaran,” uacp Brigjen Pol Raden Slamet dalam keterangan resminya Jumat 7 Juni 2024.
Ia juga menjelaskan, kita perlu menurunkan kecelakaan lalu lintas, bagaimana kita menurunkan fatalitas korban kecelakaan, bagaimana kita menurunkan kemacetan lalu lintas dan bagaimana kita menerapkan budaya tertib dan patuh hukum kepada masyarakat.
Selain itu," diperlukan petugas-petugas yang ahli di bidangnya, seperti memiliki kompetensi dalam penindakan pelanggaran, penyelidikan kecelakaan, pengawalan, dan sebagainya," jelasnya.
“Dan hari ini tentunya dari kompetensi itu, diperlukan pedoman yang akan disusun atau sudah disusun terkait peraturan Kakorlantas yang akan menjadi pedoman bagi seluruh personel terkait dengan Analisis Kecelakaan Lalu Lintas (TAA),” ujarnya.
BACA JUGA:Mabes Polri Buka Suara Alasan 2 DPO Dihapus, Sebut Alat Bukti Belum Cukup
BACA JUGA:Begini Cara Mendapatkan SIM C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri, Yuk Simak
Ia berharap aturan-aturan yang ada dapat dilaksanakan oleh seluruh personel lalu lintas di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, tegas dia, tugas pokok Polri dalam melindungi, mengayomi, mengabdi pada masyarakat, menjaga keamanan dan menjaga masyarakat, serta menegakkan hukum dapat dijalankan secara profesional dan proporsional tanpa melanggar aturan.