Saksi Meringankan Menolak Hadir, Sidang Korupsi Beasiswa Diknas Provinis Jambi Ditunda
KETERANGAN AHLI: Sidang lanjutan dugaan korupsi beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi. -Rehan Fahri/Jambi Independent -Jambi Independent
Penunjukan CV. SNG oleh Abdul Mukti sebagai pelaksana kegiatan beasiswa tidak sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Lebih parahnya lagi, Ilhamsyah mengalihkan pekerjaan kepada beberapa pihak lain seperti LTI untuk pelaksanaan TOEFL, LSP Pertanian Malang untuk sertifikasi kompetensi, dan LSP Kelautan dan Perikanan Bogor untuk sertifikasi budidaya dan penangkapan ikan.
Pada tahap pencairan, Ilhamsyah menyiapkan dokumen untuk dua termin pembayaran. Termin pertama sebesar Rp 138.344.000 dan termin kedua sebesar Rp 2.758.896.000 dicairkan meskipun pelaksanaan kegiatan beasiswa belum selesai.
BACA JUGA:Utamakan Aspek Keamanan Saat Libur Idul Adha 2024
BACA JUGA:Rp7,8 M untuk Beasiswa S1 dan S3
Kenyataannya, para siswa baru menerima sertifikat TOEFL pada Januari 2019, dan pembayaran riil yang dilakukan hanya sebesar Rp 3.023.094.937. Tindakan ini jelas melanggar peraturan tentang pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa.
Perbuatan Ilhamsyah, dengan bantuan Amri Daiman dan Abdul Mukti, memperkaya diri mereka sendiri sebesar Rp 230 juta dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.023.094.937. Laporan audit BPKP mengkonfirmasi besarnya kerugian tersebut, menunjukkan adanya kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (mg18/mg14/ira)