Peradi Berikan Bantuan Hukum Kepada 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan (kedua kiri) didampingi kuasa hukum terpidana Sudirman-Cristien Matondang-Gatra

"Sesungguhnya mereka tengah tidur di rumah anaknya Pak RT. Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa pembunuhan itu adalah pasti tidak benar," ucapnya.

Sementara itu, lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa ada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, terutama dari para saksi.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa meskipun permohonan tersebut telah diterima, belum ada keputusan untuk memberikan pendampingan karena masih dalam tahap pendalaman dan akan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan