Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Ilegal

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto saat menghadiri pelepasan 238 PMI.-ANTARA-Jambi Independent

Selain pemblokiran rekening bank atau VA, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” ujar Hudiyanto.

BACA JUGA:Penyebab Berat Badan Naik setelah Olahraga

BACA JUGA:Olahraga yang Perlu Dihindari Orang dengan Masalah Jantung

Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, lanjut Hudiyanto, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjol ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.

Oleh karena itu, Satgas PASTI membagikan beberapa tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut.

Pertama, tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

Kedua, segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut.

BACA JUGA:Lebih Sehat: Nasi Panas atau Nasi Dingin?

BACA JUGA:Apakah Boleh Mengurut Kaki yang Keseleo?

Ketiga, apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

Keempat, abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

“Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: [email protected] agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran,” jelasnya.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan