Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Ilegal

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto saat menghadiri pelepasan 238 PMI.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan telah memblokir 824 entitas ilegal selama periode April-Mei 2024.

Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto di Jakarta, Selasa, menyebutkan dari total jumlah tersebut, 654 di antaranya merupakan entitas pinjaman daring (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Kemudian 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto.

BACA JUGA:DPRD Bataghari Rapat Banggar Bersama Eksekutif Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2023

BACA JUGA:Hantu Pocong

Adapun sejak 2017 sampai dengan 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Lebih lanjut, Satgas PASTI juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account (VA) yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

BACA JUGA:Rekomendasi Makanan untuk Penderita Kista

BACA JUGA:Alasan Pentingnya Mengenakan Pakaian Dalam

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan