Ancam Bangun Tenda Darurat, Buntut Polemik SDN 212 Kota Jambi

AKSI: Sejumlah emak-emak dan para murid menggelar aksi protes. Sementara foto lainnya, tampak pagar seng dibuka paksa.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

BACA JUGA:Kalahkan Wakil India, Alwi Farhan Siap Tantang Lin Chun-Yi di Australia Open 2024

Selanjutnya, dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa mengingat bagian dari objek perkara adalah Barang Milik Negara, maka terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan. 

"Untuk itu pada kesempatan ini, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan dapat mencegah tindakan penyitaan yang dapat merugikan Keuangan Negara," keterangan dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Plh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kemenkeu RI, Adi Wibowo itu.(zen)

Tag
Share