Sebelum Dihabisi, Korban Diajak Mabuk Tuak Motif Sakit Hati, Tersangka Tega Memenggal Kepala

TERUNGKAP: Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, mengekspos tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Dusun Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Muara Bungo. -Jambi Independent/Siti Halimah -Jambi Independent

MUARABUNGO – Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis yang menimpa Fahman, warga dusun Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo. 

Jasad Fahman ditemukan tanpa kepala di sungai Batang Tebo pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, membuat geger warga setempat. 

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, menjelaskan detail kejadian dan menghadirkan pelaku di hadapan media.

Menurut Kapolres, motifnya karena pelaku berinisial Sp (28), warga Desa Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, sakit hati terhadap korban, Fahman (30). 

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Kulit Cerah dengan Susu

BACA JUGA:Komplikasi Kolesterol Tinggi dan Langkah-langkah Mencegahnya

“Menurut pelaku, korban Fahman berulang kali mengolok-oloknya dengan sebutan 'EEE Tobri EE mirip anak yatim kawan ko, Mak Dido bapak dido'. Korban sering menyebut pelaku sebagai anak yatim, yang akhirnya memicu kemarahan dan sakit hati kepada pelaku,” ungkap AKBP Singgih Hermawan.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan menjelaskan bahwa pada Sabtu malam 8 Juni 2024, sebelum mengeksekusi korban, pelaku terlebih dahulu membeli tuak dan mengajak korban meminumnya bersama-sama. Lokasi mabuk yang juga menjadi TKP eksekusi berada di dusun Rantau Embacang, dekat madrasah, tepat di pinggir sungai Batang Tebo.

"Pelaku mengeksekusi korban dengan sebilah pisau dengan cara menebas leher korban. Setelah korban jatuh, pelaku menambah dua tebasan lagi hingga leher korban terputus,” jelas Kapolres.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung, sementara kepala korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke sungai Batang Tebo. Pelaku juga mengambil sepeda motor dan HP korban.

BACA JUGA:Surat Kuasa (5)

BACA JUGA:Bolehkah Ibu Hamil Mengonsumsi Daging Kurban Setengah Matang?

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, menurut Kapolres, jika ada perkembangan lebih lanjut dari hasil penyidikan, tidak menutup kemungkinan pelaku dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku melakukan pembunuhan sadis ini seorang diri. Kami menangkap pelaku di sekitar SPBU Lubuk Landai," tutup Kapolres.

Tag
Share