Bolehkah Daging Kurban Dibagikan Kepada Non Muslim? Begini Penjelasannya
Penjelsan Buya Yahya soal apakah daging kurban boleh dibagikan kepada non muslim.-- YouTube Al-Bahjah TV-Disway-
Buya Yahya menuturkan,dalam agama Islam umat Muslim tidak diajarkan kebencian pada umat beragama lain.
Hal ini juga termasuk bahwa daging kurban boleh diberikan kepada non muslim. Namun, tidak semua non muslim dapat diberi daging kurban.
Mereka yang tidak diboleh diberi daging kurban yakni orang-orang yang termasuk kafir harbi.
Sedangkan mereka yang diperbolehkan diberi dan mendapat daging kurban adalah golongan kafir dzimmi.
BACA JUGA:Dijamin Ampuh! Ini 5 Cara Menurunkan Kolesterol Usai Makan Daging Saat Idul Adha
BACA JUGA:Simak! 4 Resep Olahan Daging Kurban saat Idul Adha
“Kalau kafir harbi, orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih. Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita (kafir dzimmi) orang non muslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha di kanan-kiri kita boleh untuk mereka,” terang Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya juga menerangkan, daging kurban yang boleh dibagikan kepada umat non muslim tergantung dengan jenis kurbannya.
Menurut mazhab Syafi'i, apabila kurban wajib karena nazar maka hukumnya tidak boleh dibagikan kapan pun non-Muslim.
Namun jika kurban sunnah maka mereka boleh memberikan dagingnya pada orang kafir dzimmi.
BACA JUGA:Kevin-Prince Boateng Jadi Brand Ambassador
BACA JUGA:Simak! Cara Mengolah Daging Kambing Agar Tidak Bau
“Kalau kambing korban yang wajib karena Nazar tidak boleh, tapi kurban sunnah boleh tapi jumhur ulama bilang boleh tapi hukumnya hanya makruh” teramg Buya Yahya.(*)