Seorang Peserta Magang, Jadi Terdakwa Kasus Korupsi
ilustrasi korupsi-antara-ANTARA
Ibnu berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, berpegang pada hati nurani, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan selanjutnya.
“Yang jelas kami berharap dengan fakta-fakta persidangan dan hati nurani majelis hakim ya, bahwa yang benar katakan benar, salah katakan salah, kami mohon keadilan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Gelar Uji Emisi Dan Seminar Bagi UMKM, Peringati HLH Sedunia
BACA JUGA:Pengelolaan Sampah Semakin Baik Meski Ada Lonjakan saat Hari Raya
Disisi lain, Sulaiman, orang tua Muhammad Royan saat diwawancarai mengungkapkan bahwa, anaknya yang berstatus sebagai pegawai magang tidak dapat dipersalahkan dalam kasus tersebut, sedangkan pihak yang seharusnya bertanggung jawab, sama sekali tidak tersentuh hukum.
“Jadi kami mohon agar hakim midah-mudahan bijak dalam menentukan keadilan,” tuturnya. (eri/ira)