Polda Jambi Ungkap Empat Kasus Mafia Tanah

Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono berdama Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan Gubernur Jambi Al Haris menghadiri konferensi Pers pengungkapan kasus mafia tanah di Provinsi Jambi.-ANTARA/Tuyani-Jambi Independent

Jambi - Kepolisian Daerah Jambi mengungkap empat kasus mafia tanah di daerah setempat selama enam bulan, sejak Januari sampai dengan Juni 2024.

"Dari target satu kasus, ternyata Satgas Anti Mafia Tanah bersih mengungkap empat kasus. Ini lompat yang luar biasa," kata Kapolda Jambi Inspektur Jendral Polisi Rusdi Hartono di Jambi, Selasa,

Dari empat perkara itu, ditetapkan tujuh orang tersangka dengan dua tersangka di vonis hukuman lima dan tiga tahun.

Kinerja Satgas Mafia Tanah ini, kata dia, tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Jambi dan masyarakat. Menyadari bersama, ulah mafia tanah merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi.

BACA JUGA:Menko Polhukam Ingatkan TNI-Polri, Siapkan Pengamanan untuk Dua Pilkada

BACA JUGA:Pemda Harus Fasilitasi KPU-Bawaslu di Pilkada 2024

"Tidak ada tempat bagi mafia tanah di Provinsi Jambi," katanya.

Keempat perkara mafia tanah itu, diantaranya terjadi di Kabupaten Bungo, Kota Jambi, dan Kabupaten Tebo.

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Arif Rachman menyebutkan dari pengungkapan perkara itu, Satgas Anti Mafia Tanah di Jambi berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Adapun modus operasi yang dilakukan para tersangka itu adalah menguasai tanah orang lain dan memalsukan sertifikat.

BACA JUGA:Jaga Kualitas Pertumbuhan, SAH Kawal Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

BACA JUGA:Pj Bupati Sarolangun Peringatkan Kepsek Jika Ditemukan Ada Gratifikasi dalam PPDB 2024

Pada 2023, Polda Jambi mengungkap dua kasus mafia tanah. Pengungkapan ini juga melampaui target, yang mana pada tahun tersebut Polda ditargetkan mengungkap satu kasus mafia tanah. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan