Berkas Tersangka Pembunuhan Rekan Kerja Dilimpahkan

kasus pembunuhan rekan kerja sendiri di pasar jambi-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jambi- Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi, telah melimpahkan berkas perkara Aldi Sanjaya (20), yang merupakan tersangka pembunuhan rekan kerjanya sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Cahyono saat dikonfirmasi pada Jumat, 28 Juni 2024. Dirinya mengatakan bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara atau tahap I tersangka ke Jaksa, beberapa waktu lalu.

"Iya, berkas perkara atau tahap I telah dilimpahkan ke Jaksa," sebutnya.

Kompol Cahyono mengatakan penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar saat ini tengah menunggu balasan dari Jaksa, terkait berkas perkara atau tahap yang dilimpahkan tersebut.

BACA JUGA:Cetak Uang Palsu Pakai Komputer Sekolah, Dua Terdakwa Pengedar Upal Jalani Sidang

BACA JUGA:Harap Terus Berlanjut, Program Magang Prodi Sastra Indonesia Di Harian Pagi Jambi Independent

"Apabila berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa, tersangka beserta barang bukti segera kami limpahkan," sebutnya.

Sebelumnya, seorang pemuda di Kota Jambi menikam rekan kerjanya hingga tewas, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, dalam konferensi pers pada Kamis, 30 Mei 2024. 

Dirinya mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi kota Jambi di wilayah hukum Polsek pasar, sekitar 18.30, tepatnya di RT 13, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Jambi.

BACA JUGA:Bahas Penanganan Inflasi, Sekda: Kota Jambi Sangat Terbuka akan Kemitraan

BACA JUGA:Ketika SAH Didoakan Masyarakat Jadi Gubernur

"korban yakni Joni (35), warga Kelurahan Beringin, pekerjaan swasta," sebutnya.

Kompol Cahyono mengatakan bahwa pelaku berinisial AS (20), warga Kelurahan Sungai Asam, pekerjaan sebagai swasta.

Tag
Share