Anak Korban Menangis Saat Hakim Bacakan Putusan, Zuhdi Adison, Pelaku Pembunuhan Sadis Dihukum 14 Tahun

Ilustrasi-Sidang-Pixabay-Jambi Independent

MUARATEBO - Kehadiran Meti, anak korban dalam persidangan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Zuhdi Adison, menjadi momen penuh emosi saat majelis hakim menjatuhkan putusan hari ini. Zuhdi Adison dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.

Meti, yang jarang hadir di persidangan sebelumnya, mengungkapkan kesedihannya atas perlakuan terdakwa terhadap ayahnya, Muklis. "Tuntutan 15 tahun dan putusan 14 tahun tidak setimpal dengan perlakuannya terhadap ayah," ungkap Meti sambil menahan tangis.

Muklis, korban dari pembunuhan yang menggemparkan Tebo, tewas akibat luka leher parah setelah diserang oleh Zuhdi Adison. Keluarga korban mengecam keras perbuatan Zuhdi yang dinilai sangat keji dan tidak manusiawi. 

Mereka juga menyoroti sikap keluarga terdakwa yang tidak pernah menunjukkan itikad baik sejak peristiwa tragis ini terjadi.

BACA JUGA:Bawaslu Jambi Dirikan Posko Kawal Hak Pilih

BACA JUGA:Tausiyah Jumat, SAH Ingatkan Tujuan Politik Gerindra Amar Makruf Nahi Mungkar

Pengacara dari pihak terdakwa, Ayu Safitri, menyatakan akan mempertimbangkan opsi banding atas putusan ini setelah berdiskusi dengan Zuhdi Adison. "Kami masih dalam proses memikirkan langkah selanjutnya dan akan berkomunikasi lebih lanjut dengan terdakwa," ujar Ayu Safitri.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo, Sefri Hendra, juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan kami menjadi pertimbangan utama untuk langkah banding," tambahnya.

Kisruh di ruang sidang masih terasa ketika keluarga korban dan keluarga terdakwa saling bertentangan dalam penilaian atas putusan ini. Namun, proses hukum akan terus berlanjut untuk mencari keadilan yang diharapkan oleh semua pihak terkait.

Penyidikan dan peradilan atas kasus ini mempertimbangkan bukti-bukti yang kuat serta kesaksian para saksi untuk menyimpulkan kesalahan Zuhdi Adison dalam melakukan perbuatan tragis ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan