Ribuan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Tidak Bisa Ajukan Pencairan Dana Akibat PDN Diserang Ransomware

--

JAMBIKORAN.COM - Ribuan mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak bisa mengajukan pencairan dana bantuan akibat Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware yang menyebabkan laman KIP Kuliah eror terhitung sejak Kamis 20 JUni 2024.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anang Ristanto mengatakan, gangguan tersebut berdampak pada mahassiwa penerima KIP Kuliah yang tersebar di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

"Masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan," ungkap Anang, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu 29 Juni 2024.

BACA JUGA:Berujung Diamputasi, Kaki Eksekutor Pembunuh Driver Maxim Di Jambi

BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke-78: Komitmen Menjaga Kamtibmas dan Sinergitas Jelang Pilkada 2024

Saat ini, pihaknya tengah melakukan upaya pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data pada pusat data Kemendikbudristek.

Proses pemulihan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Anang mengatakan, sistem KIP Kuliah beroperasi sepenuhnya paling lambat pada Sabtu, 29 Juli 2024. Pantauan Kompas.com pada Minggu 30 Juni 2024, situs KIP Kuliah di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ sudah bisa diakses, tetapi halaman hanya menampilkan pengumuman terkait permasalahan pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) yang berdampak pada sistem layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Nasib 16.316 mahasiswa yang belum cairkan KIP Kuliah 

Anang menyampaikan, proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima dana bantuan pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen.

Namun, 1,2 persen penerima lainnya atau sedikitnya 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi.

Terkait kendala tersebut, Kemendikbudristek mengimbau agar pengajuan pencairan dana KIP Kuliah oleh perguruan tinggi dilakukan secara manual.

"Selama proses pemulihan sistem KIP Kuliah, pengajuan dan pencairan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing akan diproses secara manual," ucap Anang.

Pengelola KIP Kuliah di tingkat perguruan tinggi diharapkan untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah yang belum menerima dana bantuan pada semester genap 2023/2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan