Komnas Perempuan Hormati Proses di DKPP RI Terkait Hasyim Asy'ari

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4/2024).-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menghormati proses yang sedang berlangsung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pelaporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

"Dan tentu Komnas Perempuan juga memberikan solidaritas dan dukungan kepada korban, dan pendamping korban yang telah mengadukan kasus ini ke DKPP," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu.

Sementara itu, Siti menjelaskan bahwa Komnas Perempuan masih dalam proses mengamati kasus tersebut terkait bisa atau tidaknya untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Akan tetapi, kalau kita lihat kepada semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/TPKS) bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual itu harus diselesaikan melalui sisi peradilan pidana," ujarnya.

BACA JUGA:Harga Gula Naik, Untung Menipis

BACA JUGA:Gedung Terminal Bandara Kota Nusantara Tonjolkan Budaya Kalimantan

Walaupun demikian, ia berharap semua pihak dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan korban, baik membuat laporan ke DKPP RI ataupun bila melaporkan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18  April 2024) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

BACA JUGA:Nilai Wong

BACA JUGA:Serapan Anggaran Muaro Jambi Rendah, Kepala BPKAD : Baru 13 Persen

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, ia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan