Begini Cara Memperpanjang Paspor Via Online Lewat Aplikasi M-Paspor Terbaru Juli 2024, Yuk Simak!
Ilustrasi paspor-Ilustrasi-jambi independent
Biaya Perpanjangan Paspor Tahun 2024:
Biaya pengurusan paspor telah ditetapkan dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) Keimigrasian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, yaitu:
BACA JUGA:Ini Harga BBM Terbaru Pertamina di SPBU Mulai 1 Juli 2024
BACA JUGA:Ini 5 Link Twibbon dan Ucapan HUT Ke-78 Bhayangkara Tahun 2024
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000,- per permintaan.
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000,- per permintaan.
- Biaya paspor hilang: Rp.1.000.000,- per buku.
- Biaya paspor rusak akibat tidak sengaja: Rp. 0,- per buku.- Biaya penggantian paspor rusak: Rp. 500.000,- per buku.
- Bagi yang ingin mendapatkan paspor dalam waktu yang sama, akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 1.000.000,- per permohonan.(*)