Rudapaksa Murid Kelas Lima SD, Pelaku Diancam Pidana Penjara 15 Tahun

KASUS RUDAPKSA: Orang tua dan korban rudapaksa saat membuat laporan di Polres Kerinci. Sementara pelaku sudah diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Kerinci. -Saprial/Jambi Independent -Jambi Independent

KERINCI - Sungguh malang CAP (12) siswi SD kelas lima SD, warga Sungai Penuh di rudapaksa berulang kali oleh pemuda, Batang Merangin, Kerinci, di rumah korban saat orang tua korban tidak di rumah.

Penangkapan pelaku ini berawal dari kecurigaan, orang tua CAP melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Kerinci pada 27 Juni 2024. Atas laporan tersebut Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur tersebut. 

Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIK melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH membenarkan bahwa dugaan pelaku rudapaksa bocah SD tersebut telah berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim.

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban kapolres Kerinci dengan nomor LP/B/76/VI/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 27 Juni 2024. 

BACA JUGA:Top skor Euro 2024

BACA JUGA:PDIP Disarankan Usung Kader Sendiri di Pilgub Jateng

“Pelaku bernama M Gentar alias Amaik (24) warga Batang Merangin, Kerinci. Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur lebih dari 8 kali dirumah korban saat orangtua korban pergi bekerja,” ungkap Kasat, Rabu 3 Juli 2024.

Adapun, pelaku M Gentar diganjar dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana dimaksud kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 76D dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sap/ira)

Tag
Share