Kurir 23 Kilogram Sabu Dipidana Seumur Hidup

HUKUMAN: Kurir 23 Kilogram Sabu Lintas Provinsi Pasrah Dihukum Pidana Seumur Hidup-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Masih menurut Jasmadi, bisa saja dalam jangka waktu tujuh hari kedepan apabila tidak mengajukan banding masih ada upaya hukum lainnya seperti Grasi ataupun Peninjauan Kembali (PK).

Sementara dalam nota pembelaan yang dibacakannya sebelumnya, Jasmadi menilai penuntut umum dalam menyusun dakwaan tidak cermat, kabur, prematur, dan terlalu di paksakan. 

BACA JUGA:Wapres: Kembangkan Teknologi Energi Terbarukan, Atasi Perubahan Iklim

BACA JUGA:SYL Hampir Merasa Putus Asa Dengan ‘Framing’ Opini Terhadap Kasusnya

Kemudian, lanjutnya penuntut umum seharusnya jangan hanya melihat barang bukti saja melainkan juga melihat peran lebih lanjut dari kliennya selaku terdakwa dalam perkara ini.

"Faktanya dalam persidangan, klien kami ini juga sama sekali belum menerima upah sebagaimana disebutkan dalam tuntutan JPU," kata Jasmadi.

"Selain itu, klien saya ini juga tidak mengetahui berat keseluruhan narkotika jenis sabu sebagaimana dituliskan dalam surat tuntutan pidana sebelumnya," tambah Jasmadi.

Karenanya, dalam petitum dia meminta agar Majelis hakim menerima nota pembelaan serta membebankan biaya perkara negara.

BACA JUGA:Ingatkan Penegakan Hukum PDNS 2 Tak Diabaikan

BACA JUGA:Selesai Pekan Depan, Pemasangan Bilah Sayap Garuda Kantor Presiden IKN

Diketahui, Febry Fadly ditangkap aparat Kepolisian Polda Sumatera Selatan, di Jalan Jaksa Agung R Suprapto depan toko Istana Mebel, Kemang Manis, Kota Palembang.

Dia ditangkap pada sekira Desember 2023 silam sebagai kurir 23,7 kilogram sabu asal Riau yang diantar ke Palembang untuk perayaan malam tahun baru. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan, Febry ditangkap saat hendak membawa satu unit mobil sedan Suzuki Baleno yang berisi sabu sebanyak 23,7 kilogram. 

Seluruh narkoba itu disimpan di dalam bagasi dan dibungkus plastik teh Cina Guanyingwang.

BACA JUGA:Air Bersih Terdistribusi di IKN pada 15 Juli 2024

Tag
Share