Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 8 Juli 2024 -Antara-

JAMBIKORAN.COM - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dinyatakan bersalah atas kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta, yang dapat diganti dengan 4 bulan kurungan apabila tidak dibayar," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Kamis.

Rianto memastikan bahwa SYL didapati bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman pokok tersebut, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar AS serta menjalani hukuman tambahan berupa 2 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayarkan.

Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis tersebut masih memberikan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, dengan mengurangi jumlah uang yang dilakukan.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Batal Berkantor di IKN Bulan Juli Ini

BACA JUGA:Pasca Tahanan Kabur, Oknum Pejabat PN Sarolangun Usir Wartawan

Majelis hakim dalam menjatuhkan vonis harus mempertimbangkan dengan seksama hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa SYL dalam kasusnya. 

Hal yang memberatkan adalah perilaku SYL yang terbelit dalam memberikan keterangan dan tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik.

Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta turut menikmati hasil korupsi bersama keluarga dan koleganya juga menjadi hal yang memberatkan.

Di sisi lain, terdapat hal-hal yang meringankan seperti usia lanjut SYL yang telah mencapai 69 tahun, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta kontribusinya dalam menangani krisis pangan saat pandemi COVID-19 sebagai Menteri Pertanian.

BACA JUGA:Edukasi Pangan Aman dan KIE, Komisi IX DPR RI dan BPOM Sambangi Masyarakat Kabupaten Merangin

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon: Ini Daftar Keterangan Palsu Aep Menurut Pegi Setiawan

Tidak hanya itu, penghargaan yang diterima dari pemerintah atas kinerjanya, sikap sopan di persidangan, dan tindakan mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil korupsi dengan keluarganya juga dapat dijadikan pertimbangan meringankan dalam menjatuhkan vonis.

SYL diduga terlibat dalam kasus pemerasan atau menerima gratifikasi terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan. Bersama dengan pejabat lainnya, mereka melakukan pengumpulan uang untuk kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Dengan mempertimbangkan secara adil hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim diharapkan dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Tag
Share