Dua Rumah Diduga Jadi Basecamp Narkoba, Polda Jambi Pasang Garis Polisi

GARIS POLISI: Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, bersama Satresnarkoba Polresta Jambi, pasang garis polisi pada dua rumah di Kota Jambi yang diduga digunakan sebagai basecamp narkoba.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, bersama dengan Satresnarkoba Polresta Jambi, terus melakukan upaya dalam memberantas dan menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, kali ini dua rumah yang diduga dijadikan sebagai basecamp penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dilakukan penggeledahan hingga pemasangan garis polisi.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser, saat diwawancarai pada Rabu 10 Juni 2024 mengatakan bahwa, pihaknya bersama dengan Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi lokasi basecamp pertama, yang berada di Jalan Batam, RT 38 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, Jambi.

“TKP ini berada di tengah pemukiman masyarakat, yang mana saat dilakukan penggeledahan sudah tidak ditemukan aktivitas penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

BACA JUGA:All New Honda BeAT Segera Launching di Jambi

BACA JUGA:Tahapan Pilkada Sarolangun Dimulai, Peluncuran Pilkada Serentak Kabupaten Sarolangun 2024

Selanjutnya, tim menuju ke TKP kedua yakni sebuah bangunan permanen dari dinding batu bata, berukuran sekitar 4 x 10 m dikelilingi pagar seng, yang juga diduga sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Memang kita tidak menemukan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, namun ada ditemukan bekas-bekas klip plastik,” lanjutnya.

AKBP Ernesto Saiser menambahkan, dua rumah tersebut telah kosong saat tim sampai di TKP, karena diduga bahwa para penghuni rumah tersebut telah mengetahui bahwa kepolisian akan melakukan penggerebekan.

“Kedua rumah ini kosong diduga penghuninya telah mengetahui bahwa akan kita lakukan penggerebekan sehingga tidak ditemukan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” jelasnya.

BACA JUGA:Tausiyah SAH tentang Akhirat di Hatimu, Dunia di Tanganmu, dan Hidup Tidak Kekal

BACA JUGA:Pemprov Jambi Diminta Jangan Terlena

Dirinya mengatakan, tindakan ini merupakan salah satu upaya Ditresnarkoba Polda Jambi dan satresnarkoba Polresta Jambi, dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi.

“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di provinsi Jambi,” sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan