Titip Uang Rp1,78 Miliar di Pengadilan, Masalah Sengketa Lahan SDN 212 Klir

MEDIASI: Suasana mediasi antara Pemkot Jambi dan keluarga Hermanto. Sementara foto lainnya, adalah Hermanto penggugat lahan SDN 212 Kota Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Permasalahan sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi, akhirnya menemui titik terang, setelah dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat 12 Juli 2024.

Pemkot Jambi akhirnya membayar lahan SDN 212 Kota Jambi kepada keluarga Hermanto, selaku penggugat. 

Pembayaran tersebut sesusai putusan Mahkamah Agung (MA), senilai Rp1,78 miliar 

Asisten I Setda Kota Jambi, Fahmi mengatakan, Pemkot Jambi telah bersepakat dengan kelurga Hermanto, di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi. 

BACA JUGA:Ungkap Strategi, Tingkatkan Peran RI Pada Rantai Nilai Global

BACA JUGA:Sediakan Saluran Bagi Aspirasi Masyarakat

"Kami sepakat melaksankan putusan MA, melakukan pembayaran Rp1,78 M, dengan sistem titip di Pengadilan," kata Fahmi, usai mediasi di PN Jambi kemarin. 

Selanjutnya sebut Fahmi, akan dilakukan penyesuaian pengukuran tanah, sesuai amar putusan MA seluas 3.576 meter per segi. 

"Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang di titipin di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto," imbuhnya. 

Kata Fahmi, pihaknya akan membuat surat pernyataan, terkait komitmen Pemkot Jambi melakukan pembayaran. 

BACA JUGA:Humor Gagap

BACA JUGA:AHY: Perlu Tambahan Anggaran Untuk Capai Target PTSL

"Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah akan dibuka oleh keluarga Hermanto, dan Senin esok anak sudah bisa sekolah di SDN 212," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hermanto, Ihsan Hasibuan juga menyambut baik hasil mediasi tersebut. Yang jelas kata dia, pihaknya akan membuka pagar tersebut jika telah menerima surat pernyataan dari Pemkot Jambi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan