Titip Uang Rp1,78 Miliar di Pengadilan, Masalah Sengketa Lahan SDN 212 Klir

MEDIASI: Suasana mediasi antara Pemkot Jambi dan keluarga Hermanto. Sementara foto lainnya, adalah Hermanto penggugat lahan SDN 212 Kota Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Sementara, Hermanto selaku penggugat lahan SDN 212 Kota Jambi, tampak ikut pada pertemuan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat 12 Juli 2024.

Ia tampak duduk dikursi roda, didampingi cucu dan sejumlah anaknya.

BACA JUGA:Karhutla di Tebo Mencapai 3 Hektare, Tetapkan Status Siaga

BACA JUGA:Begini Cara Tepat Pilih Lensa Kacamata Sesuai Kebutuhan Mata, Yuk Simak!

Hermanto juga terlihat mengenakan pakaian serba bewarna hitam. Juga memakai dan kaca mata bewarna hitam.

Hermanto tampak diangkat bersama kursi rodanya, oleh cucu, anak, dan menantunya menuju salah satu ruangan di lantai 2 PN Jambi.

Di dalam ruangan, pihak Hermanto dan Pemkot Jambi tampak berdiskusi dengan pihak PN Jambi, dan Kejari Jambi.

Di luar ruangan pun, tampak beberapa pihak yang mendampingi kedua belah pihak menunggu

BACA JUGA:5 Efek Samping Terlalu Sering Minum Kopi

BACA JUGA:Simak! Ini Dia 6 Tips Agar Cepat Hamil

Perlu diketahui, Pemkot Jambi kembali bertemu dengan keluarga Hermanto, buntut sengketa lahan di SDN 212 Kota Jambi. 

Sengketa SD 212 yang berada di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kota Baru, Jambi sejatinya sudah berjalan cukup lama.

Kelurga Hermanto sebagai penguat telah memenangkan perkasa ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Dalam keputusan tersebut Pemkot Jambi berkewajiban melakukan pembayaran ke kelurga Hermanto sebesar Rp 1,78 Miliar.

BACA JUGA:Begini Cara dan Cek Besaran Dana KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 2

Tag
Share