Penahanan (4)
Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent
Pentingnya ditahan seseorang dengan alasan pertimbangan hukum oleh penegak hukum harus diimbangi dengan berbagai persyaratan ketat. Seperti administrasi yang lengkap, memastikan tersangka/terdakwa/terpidana sehat dan mampu menjalani seluruh proses hingga berbagai ketentuan yang lain.
Aparat penegak hukum mempunyai pertimbangan untuk menerima permohonan tahanan luar ataupun tidak ditahan terhadap tersangka/terdakwa/terpidana. Persyaratan ini cukup ketat.
Pentingnya memberikan perhatian penuh mengenai penahanan semata-mata didasarkan kepada dicabutnya hak orang untuk berada diluar tahanan. Dimensi ini biasa dikenal didalam ranah HAM. Tiada seseorangpun yang dapat dirampas kemerdekaan. Sebuah esensi yang menempatkan KUHAP begitu ketat mengatur mengenai penahanan.
Selain juga KUHAP menjunjung tinggi kehormatan manusia walaupun tengah berproses hukum. Sebagai perwujudan dari prinsip negara hukum yang menganut prinsip negara hukum (Rechtstaat). Menempatkan dimensi hukum termasuk hukum acara didalam proses hukum dimuka persidangan.
BACA JUGA:Bawaslu: Perlu Ada Pembenahan Sistem di Aplikasi Sirekap
BACA JUGA:Muhaimin Sebut Ruang Pemilih PKB Telah Bergeser
Sehingga hanya bisa dipastikan orang-orang yang Tengah berproses hukum yang dapat dirampas kemerdekaan berupa penangkapan/penahanan dimuka hukum.
Kesalahan terhadap salah tangkap/salah tahan oleh aparat penegak hukum selain mencederai makna negara hukum, merampas kemerdekaan seseorang juga menyebabkan hukum kemudian menimbulkan ketidakpercayaan publik. Baik kepada institusi hukum itu sendiri maupun kepada penegak hukum.
Dengan demikian apabila merusak kepercayaan kepada publik akan menyebabkan kekacauan ditengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Advokat. Tinggal di Jambi