BREAKING NEWS: Pemkot Jambi Buka Kuota 1.628, Ini Daftar SMP Negeri yang Masih Lowong

Sekda Kota Jambi, A Ridwan saat menghadiri Rakorna Apeksi XVII 2024.-Rizal Zebua/Jambi Independent-Jambi Indepedent

1. Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ;

2. Pasal 33 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan ;

3. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek RI Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Sekretaris Daerah Kota Jambi A. Ridwan mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data daya tampung per-sekolah yang masih tersedia itu, maka Pemkot Jambi melakukan pengisian kuota yang masih tersedia. 

"Selanjutnya, agar pengisian calon peserta didik baru sesuai dengan zonasinya, maka kepada calon peserta didik atau orang tua calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran yang dilakukan secara langsung atau offline dimulai pada tanggal 15 hingga 17 Juli 2024, mulai pukul 07.30 s.d 16.00 WIB di SMP Negeri yang dituju, sesuai zonasi atau dekat dengan rumah tinggalnya dan yang tersedia daya tampungnya," terang Sekda A. Ridwan.

Sekda menambahkan, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk calon peserta didik yang telah diterima sesuai pengumuman tanggal 5 Juli 2024 lalu.

"Sementara untuk calon peserta didik yang sebelumnya telah diterima sesuai pengumuman tanggal 5 Juli 2024 lalu di 20 SMP Negeri yang masih lowong itu, tidak dapat melakukan pendaftaran kembali karena telah terdaftar sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam pengumuman tersebut," tambahnya.

Pengumuman pengisian kuota untuk 1.628 calon peserta didik ini tentunya menjadi kabar gembira bagi orangtua calon peserta didik yang belum terdaftar di SMP Negeri.

Sebut saja Haryanto, seorang pekerja swasta, ketika dihubungi media ini menyampaikan apresiasinya atas kebijakan pengisian itu.

"Alhamdulillah, ini kabar gembira bagi anak kami yang belum dapat kuota di SMP Negeri. Sebelumnya beberapa waktu lalu kami sudah daftar PPDB online tapi mungkin belum terpenuhi syarat jadi belum terjaring, makanya kami menunggu dan berharap betul Pemkot mengumumkan kebijakan pengisian ini, insyAllah besok (Senin-red) kami langsung daftarkan anak kami," tuturnya.

Sebelumnya Kepala Satuan Tugas Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Uding Juharudin mengatakan, Pemda tak perlu takut untuk mengeluarkan regulasi pengisian kuota yang masih tersedia itu.

"Kalau kursinya (daya tampung-red) ada, siswa yang berniat masuk sekolah masih ada, aturannya juga ada, maka tidak ada masalah. Sebab, jika kursinya kosong, maka tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. Beda cerita kalau kursinya sudah nggak ada, itu bisa jadi pelanggaran. Tapi kalau kursinya ada, siswa yang mau bersekolah juga masih ada, tidak ada salahnya. Justru itu akan memberikan manfaat untuk masyarakat," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024).

Ujang mengatakan, kalau berkaitan dengan aturan, rujukannya sudah ada.

"Prinsipnya aturan itu memberikan perlakukan yang adil dan bermanfaat untuk masyarakat, dalam kondisi dan situasi seperti ini, bisa dibuat kebijakan baru untuk memanfaatkan kursi yang kosong ini. Yang jelas kursi itu jangan sampai nganggur, itu dibiayai dari dana APBD, uang rakyat. Kalau tidak bermanfaat untuk masyarakat buat apa," jelasnya.

Dia menambahkan, di sekolah juga ada guru, biaya listrik dan gedung yang dibiayai dari uang negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan