OJK Cabut Izin Fintech Lending Jembatan Emas dan Dhanapala

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-Disway-

JAMBIKORAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pengembalian izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengungkapkan bahwa OJK telah menindaklanjuti hal ini dengan mencabut izin usaha kedua perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Hari Pertama Sekolah, Siswa SDN 212 Kota Jambi Tampak Riang, Pasca Sekolah Kembali Dibuka

BACA JUGA:Pertanyakan Kursi PPDB Kota Jambi Banyak Kosong, Sutiono: Ini Ada Apa?

"Sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.0?6/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.0?6/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin 15 Juli 2024.

Dhanapala, yang berlokasi di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis untuk menyatukan kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.

"Saat ini, grup pemegang saham PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI," tambahnya. Dengan pencabutan izin usaha ini, OJK akan tetap memantau kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala, termasuk menghentikan kegiatan usaha di industri LPBBTI.

OJK juga akan mengadakan rapat umum pemegang saham untuk membahas pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin usaha.

Selain itu, OJK mengimbau entitas fintech lending untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemkot Jambi Buka Kuota 1.628, Ini Daftar SMP Negeri yang Masih Lowong

BACA JUGA:Ratusan Pengungsi Palestina di Mawasi Camp Gaza Tewas Akibat Rudal Amerika

Aman juga menekankan bahwa pemegang saham, pengurus, dan pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan.

"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat," tutupnya. (*)

Tag
Share