Bawaslu Provinsi Jambi Temukan Kejanggalan, Ada Joki Coklit dan Temuan Lainnya

PENGAWASAN: Pimpinan Bawaslu Jambi, Indra Tritustian saat memaparkan sejumlah temuan pada proses Coklit.-Jennifer Agustia/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

JAMBI – Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk Pilkada 2024 ini, masih berlangsung sejak 24 Juni lalu. Namun, dalam perjalanannya hingga minggu ke dua pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih di seluruh kabupaten/kota, Bawaslu menemukan sejumlah kejanggalan. Temuan-temuan yang didapat dari hasil pengawasn di lapangan tersebut, akan dituangkan dalam rekomendasi, yang akan dikirimkan ke KPU Provinsi Jambi. 

Pimpinan Bawaslu Jambi, Indra Tritustian mengatakan, salah satu yang ditemukan Bawaslu, adalah adanya joki coklit. Kejadian ini, ditemukan di tiga kabupaten/kota, yakni Kota Jambi, Merangin, dan Kerinci. 

“Ada tiga kabupaten dan kota, terdapat joki coklit. Jadi mereka menyerahkan proses coklit kepada pengganti atau di sub pekerjaan. Tentu hal ini tidak benar, karena yang melakukan coklit bukan orang yang memilki SK. Orang tersebut tidak memiliki kewenangan,” tegas Indra saat memberikan siaran pers hasil pengawasan Coklit periode 24 Juni sampai 15 Juli 2024, Selasa (16 Juli 2024).

Tidak hanya joki saja, menurut Indra proses Coklit di kabupaten dan kota di Provinsi Jambi juga terdapat beberapa temuan. Seperti terdapat Pantarlih yang berafiliasi dengan Parpol dan tim kampanye. Hal itu terjadi di 6 kabupaten kota di provinsi Jambi, yaitu Kota Jambi, Muarojambi, Batanghari, Tebo, Merangin, dan Sarolangun.

BACA JUGA:SAH Sampaikan Pesan pada Anggota DPRD Gerindra, Untuk Tuntaskan Amanah Secara Berintegritas

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Sabu Senilai Rp 5,3 Miliar, Samankan 5 Orang Tersangka

Juga temuan Bawaslu, adanya KK yang belum dilakukan Coklit, namun sudah ditempel stiker dan menyebar di 5 kabupaten. Kebalikannya juga ada yaitu KK yang sudah Coklit, namun tidak ditempel stiker.

“Ada juga ketidak sesuaian prosedur pelaksanaan Coklit yang dilakukan Partarlih. Seperti tanpa atribut dan tidak mengisi aplikasi dengan benar. Belum lagi masalah pemilih Memenuhi syarat (MS) yang tidak dimasukkan dalam data oleh Pantarlih. Serta pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tidak dihapus oleh Pantarlih. Yakni yang meninggal dunia dan tidak dikenal. Dikhawatirkan  berpotensi dipergunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah Indra.

Pemilih yang TMS masuk dalam daftar pemilih sebanyak  6.969 orang. Pemilih di bawah umur 135,  pindah domisili 1.108, TNI-Polri 107, bukan penduduk 4.027. Ada juga pemilih MS tidak masuk DPT, pemilih 17 tahun sebanyak 7.850, pemilih menikah 92, pemilih beralih status 50, pemilih pindah domisili 1.251. Dan ada DPT penempatan TPS tidak sesuai seperti Tanjabbar, Sarolangun dan Tebo.

“Tidak sinkron data pilih di wilayah perbatasan, seperti Kota Jambi dengan Muarojambi, Muarojambi dengan Batanghari. Yakni secara geografis bukan di tempat lokus TPS. Bahkan di Batanghari ada sejauh 25 kilometer lokasi rumah ke TPS,” tambahnya.

BACA JUGA:MPLS Kabupaten Sarolangun Berlangsung Dua Minggu

BACA JUGA:198 Jamaah Haji Tebo dalam Kondisi Baik

Menindaklanjuti semua itu, jelas Indra, Bawaslu memberikan beberapa catatan. Seperti  menyampaikan saran perbaikan kepada KPU untuk melaksanakan SOP. Menghimbau KPU untuk memaksimalkan supervisi dan monitoring jajaran kepada Pantarlih. Menghimbau KPU untuk melakukan pencermatan kepada data TMS. Terhadap pemilih MS, agar KPU melakukan pencermatan kembali dan mengakomodir, serta menghimbau kepada KPU untuk melakukan validasi data kepada stakeholder di daerah perbatasan, SAD, dan disabilitas. (Enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan