Penolakan Masih Bergaung
BAKAL TERGANGGU: Tampak kondisi perpipaan intake Aurduri yang bakal terganggu, jika rencana PT SAS terwujud.--
JAMBI – Meski aktivitas land clearing di lahan milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) telah berhenti. Namun, gelombang protes masih berlanjut. Masyarakat yang berada di Kelurahan Aurkenali, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi dan salah satu desa di Kecamatan Jaluko, Muarojambi tak ingin terdampak dari aktivitas stockpile PT SAS yang direncanakan dibangun di sana.
Penolakan pun beberapa waktu lalu sudah dilakukan warga sekitar. Bahkan hingga saat ini, penolakan itu masih bergaung di tengah masyarakat.
“Masih menolak. Walaupun jaraknya 1,5 km kekhawatiran kami masih tinggi,” kata Ketua RT 04, Nana mewakili warganya. Kami belum tahu berapa jarak yang wajar menurut kesehatan,” terangnya.
Menyikapi hal itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, jika tugas pokok dan fungsi Penjabat Wali Kota Jambi, salah satunya adalah melanjutkan program yang sudah dibuat sebelumnya.
"Berkenaan dengan PT SAS ini, Pemerintah Kota Jambi dari awal memang menolak. Alasan menolak itu, tentu sudah ada kajian yang matang, tidak sekedar menolak," kata Junedi.
Kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah sebelumnya, itu sudah didasarkan atas kajian leraturan daerah.
Pihaknya yang juga duduk di Komisi II DPRD Kota Jambi telah meninjau ke lokasi rencana pembangunan stockpile dan pelabuhan.
"Kami melihat lokasinya sangat dekat dengan intake Aur Duri, ini tentunya bisa jadi masalah distribusi air bersih dikemudian hari," kata Junedi.
Intake Aur Duri sebutnya, melayani pelanggan di tiga kecamatan, yaitu Alambarajo, Telanaipura dan Kota Baru. "Lebih kurang melayani 20 ribu pelanggan," katanya.
Sebelumnya, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra, menyebutkan jika, lokasi areal land clearing yang dilakukan oleh PT SAS di wilayah Aur Kenali, Telanaipura itu tak sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2013.
Perda Kota Jambi, yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033 pada Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota Jambi.
"Lokasi land clearing itu, sebagian berada dalam kawasan permukiman, sebagian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sempadan sungai. Bukan untuk pertambangan," kata Momon, saat dikonfirmasi, Rabu (29/11).
Berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033 pada Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota Jambi, lokasi areal land clearing yang dilakukan oleh PT SAS sebagian berada dalam kawasan permukiman.
Sebagian lagi berada pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sempadan sungai.
"Perdanya memang tengah direvisi, tapi kawasan itu masih dilindungi sebagai kawasan pemukiman dan RTH," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Penanganan Permasalahan PT SAS, Amirullah menjelaskan bahwa, dalam rapat bersama Gubernur Jambi itu, bahwa Pj Walikota Jambi tetap meminta agar Pemprov Jambi dapat meninjau kembali izin yang ada.
"Izin bukan kita yang keluarkan. Ibu Pj minta agar izin ditinjau ulang, sesuai tidak dengan RT/RW. Kalau tidak sesuai, berarti sudah dipastikan bukan menolak lagi. Itu artinya tidak boleh dibangun di sana," pungkasnya. (zen)