Puluhan Pelanggar Kena Tilang Operasi Patuh Siginjai 2024 di Kabupaten Tebo
MELANGGAR: Petugas Satlantas Polres Teb menilag sejumlah pengendara karena melanggar aturan lalu lintas. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARATEBO - Satuan Lalu Lintas Polres Tebo kembali menggelar Operasi Patuh Siginjai 2024 di Jalan Lintas Tebo–Bungo, tepatnya di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.
Pada Selasa siang, 16 Juli 2024, puluhan pelanggar lalu lintas berhasil ditindak dalam operasi yang berlangsung hingga 28 Juli mendatang.
Sebanyak 33 pelanggar lalu lintas terjaring dalam operasi ini dan langsung diberikan sanksi tilang oleh petugas.
Pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), diikuti oleh dua kasus kendaraan tanpa nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta dua pelanggar yang menggunakan knalpot brong.
BACA JUGA:Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti 160 perkara
BACA JUGA:Berhasil Selamatkan Empat Ekor Sapi, Satu Rumah Panggung di Kerinci Ludes Terbakar
Menariknya, dalam operasi ini juga ditemukan kasus seorang anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa helm. Hal ini menunjukkan masih adanya kesadaran yang perlu ditingkatkan terkait keselamatan berlalu lintas, khususnya di kalangan pengendara motor.
Operasi Patuh Siginjai 2024 ini dilakukan sebagai upaya Polres Tebo dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas, dengan fokus pada beberapa pelanggaran utama seperti melanggar rambu dan marka jalan, menggunakan HP saat berkendara, melebihi batas kecepatan yang ditentukan, serta pengemudi di bawah umur atau tanpa surat izin mengemudi (SIM).
Kapolres Tebo, menegaskan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas dan mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. "Kami akan terus menggelar operasi semacam ini untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya," katanya.
Operasi Patuh Siginjai ini merupakan bagian dari upaya Polres Tebo untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengguna jalan serta mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas. (ira)