Kejar 3.480 Pemilih Pemula, Untuk Rekam Identitas Kependudukan

REKAM: Proses perekaman data diri kependudukan pemilih pemula saat beberapa waktu lalu.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diterima Disdukcapil Kota Jambi, total ada 3.480 siswa yang belum melakukan perekaman identitas.

Ribuan siswa ini, tersebar di sejumlah sekolah tingkat SMA negeri maupun swasta di Kota Jambi.

Untuk itu, kemarin Disdukcapil Kota Jambi, mengundang sejumlah kepala SMA negeri maupun swasta di Kota Jambi.

Di mana kata Kadis Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas bahwa, dalam rangka percepatan perekaman pemilih pemula berdasarkan DP4 dan Dapodik, dalam pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi (Gubernur dan Wakil Gubernur) serta pemilihan Walikota Jambi dan Wakil Walikota Jambi, maka perlu pemuktahiran data pemilih. 

BACA JUGA:Banyak yang Berlubang, Kondisi Jalan Sunan Gunung Jati

BACA JUGA:Sambut Baik Investor dari Cina

Ini juga dilakukan, berdasarkan Pasal 63 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun

2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang telah memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah

kawin atau pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). 

“Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kota Jambi akan melakukan perekaman data KTP el)kepada siswa/i yang telah berusia 16 tahun atau lebih,” terangnya.

BACA JUGA:Gudang Penyimpanan Minyak Terbakar, Satu Pegawai Alami Cedera

BACA JUGA:Terpaksa Belajar di Lantai, SDN 047 Tebo Tak Miliki Kursi

Guna menunjang kegiatan tersebut, lanjut Nirwan, pihaknya meminta kepada pihak sekolah, untuk dapat memfasilitasi satu ruangan khusus  untuk kegiatan perekaman tersebut.

“Adapun tujuan dari kegiatan perekaman dimaksud yaitu mendekatkan pelayanan admnistrasi kependudukan kepada masyarakat dan mendukung pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024,” jelasnya.

Tag
Share