Kejar 3.480 Pemilih Pemula, Untuk Rekam Identitas Kependudukan
REKAM: Proses perekaman data diri kependudukan pemilih pemula saat beberapa waktu lalu.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diterima Disdukcapil Kota Jambi, total ada 3.480 siswa yang belum melakukan perekaman identitas.
Ribuan siswa ini, tersebar di sejumlah sekolah tingkat SMA negeri maupun swasta di Kota Jambi.
Untuk itu, kemarin Disdukcapil Kota Jambi, mengundang sejumlah kepala SMA negeri maupun swasta di Kota Jambi.
Di mana kata Kadis Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas bahwa, dalam rangka percepatan perekaman pemilih pemula berdasarkan DP4 dan Dapodik, dalam pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi (Gubernur dan Wakil Gubernur) serta pemilihan Walikota Jambi dan Wakil Walikota Jambi, maka perlu pemuktahiran data pemilih.
BACA JUGA:Banyak yang Berlubang, Kondisi Jalan Sunan Gunung Jati
BACA JUGA:Sambut Baik Investor dari Cina
Ini juga dilakukan, berdasarkan Pasal 63 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang telah memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah
kawin atau pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
“Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi akan melakukan perekaman data KTP el)kepada siswa/i yang telah berusia 16 tahun atau lebih,” terangnya.
BACA JUGA:Gudang Penyimpanan Minyak Terbakar, Satu Pegawai Alami Cedera
BACA JUGA:Terpaksa Belajar di Lantai, SDN 047 Tebo Tak Miliki Kursi
Guna menunjang kegiatan tersebut, lanjut Nirwan, pihaknya meminta kepada pihak sekolah, untuk dapat memfasilitasi satu ruangan khusus untuk kegiatan perekaman tersebut.
“Adapun tujuan dari kegiatan perekaman dimaksud yaitu mendekatkan pelayanan admnistrasi kependudukan kepada masyarakat dan mendukung pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024,” jelasnya.