Marak Jual Beli Rekening Untuk Judi Online, Ojk Bakal Tidak Tegas Jika Ketahuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-BPR Wm-
JAMBIKORAN.COM - Semakin merebaknya judi online di kalangan masyarakat karena fenomena jual beli rekening.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah memerintahkan sejumlah bank di Indonesia untuk melakukan pemblokiran, terhadap lebih dari 7.000 rekening bank yang memiliki keterlibatan dalam aktivitas judol.
Menurut keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, OJK juga akan menerapkan sanksi berat kepada pelaku maupun mereka yang terlibat dalam aktivitas judol.
Sanksi-sanksi tersebut diantaranya adalah blacklist dan penolakan pemberian izin untuk membuka rekening kembali.
BACA JUGA:BNI Blokir 882 Rekening yang Terafiliasi Judi Online
BACA JUGA:190 Ribu Anak Usia 17-19 Tahun Terlibat Judi ‘Online’
"Jika mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak bisa lagi melakukan kegiatan secara normal," kata Dian dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 27 Juli 2024.
Dian menjelaskan untuk saat ini bahwa pihak OJK masih terus berupaya untuk menggerakan kampanye masif bersama dengan pihak perbank-an.
Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi bersama dengan pihak bank untuk melakukan penguatan sistem untuk penanganan judol.
"Kita juga berharap pihak bank juga mengoptimalkan sistem teknologi mereka untuk mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judol," terang Dian.
BACA JUGA:Dokter Jiwa Jelaskan Faktor Pemicu Kecanduan Judi Online
BACA JUGA:Menteri Komunikasi dan Informatika serta HMI Umumkan Gerakan Melawan Judi Online
Salah satu bank yang sudah menerapkan sistem pertahanan ini adalah bank Mandiri.
Diketahui, bank Mandiri sudah mengimplementasikan sistem serta strategi untuk memastikan bahwa tidak akan ada penyalagunaan layanan bank Mandiri, terutama untuk aktivitas judi online.