KPU Gelar Rekap Nasional Hasil Suara Pemilu 2024 Pascaputusan MK
Ruang rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak setelah pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu, 28 Juli 2024. -B Universe Photo-
JAMBIKORAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka untuk mengumumkan hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta menetapkan hasil pemilu serentak setelah pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat ini merupakan bagian akhir dari rangkaian proses pemilihan yang telah berlangsung dan menjadi penentu resmi hasil pemilu 2024.
BACA JUGA:Presiden Ajak Selebritas dan Influencer Lihat Pembangunan IKN
BACA JUGA:Nabil Abu Rudeineh Kecam AS atas Dukungan Penuh Terhadap Pembantaian di Gaza
Rapat pleno ini berlangsung di gedung KPU RI yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, dengan jadwal dimulai pada hari Minggu 28 Juli 2024 pukul 11.00 WIB. Seluruh pimpinan KPU turut hadir dalam acara tersebut, menunjukkan pentingnya rapat ini dalam tahapan pemilu.
Namun, menurut pantauan Beritasatu.com, hingga pukul 12.30 WIB rapat belum dimulai.
Sejumlah persiapan masih berlangsung di ruang rapat, mengindikasikan bahwa KPU berusaha memastikan segala sesuatunya berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.
Penundaan ini mungkin disebabkan oleh kompleksitas dari persiapan teknis dan administratif yang diperlukan untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam penghitungan dan penetapan hasil.
Rekapitulasi nasional diselenggarakan setelah semua wilayah yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi. Berdasarkan putusan MK, ada 20 wilayah yang melaksanakan PSU.
Beberapa di antaranya termasuk pemilihan DPD Sumatera Barat, DPRD Kabupaten Jayawijaya 4, DPRD Kota Ternate 2, DPRD Kota Cirebon 2, DPRD Kabupaten Cianjur 3, dan 15 wilayah lainnya. Pemungutan suara ulang ini dilakukan untuk memastikan integritas proses pemilihan dan mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin terjadi selama pemilu.
Mahkamah Konstitusi sendiri telah menerima dan memproses 297 perkara terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU). Dari jumlah tersebut, MK menolak 58 perkara dan mengabulkan 44 perkara.
Keputusan ini menunjukkan komitmen MK untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap sengketa pemilu ditangani dengan adil dan transparan. Hasil dari proses hukum ini menjadi dasar bagi KPU untuk melanjutkan proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu.
BACA JUGA:Serangan Israel di Deir al Balah Tewaskan 30 Warga Palestina
BACA JUGA:Astronot Shenzhou-17 Dianugerahi Medali atas Prestasi di Bidang Antariksa