Dana Desa: Stimulus Perekonomian Melalui Koperasi Desa Merah Putih

Made Aditya Permana-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Tahukah Anda dari mana asal dana pembangunan jalan di desa, pengembangan posyandu di desa, dan pengembangan infrastruktur di desa? Semua pembangunan tersebut berasal dari dana yang diberikan dari Pemerintah Pusat langsung ke Pemerintah Desa, yaitu Dana Desa.
Definisi Dana Desa
Dana Desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang dapat digunakan oleh Desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Penggunaan Dana Desa
BACA JUGA:Antara Potensi Amorim dan Spekulasi Pergantian
BACA JUGA:Michael Carrick, Pilihan Masuk Akal
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, penggunaan Dana Desa dibagi menjadi dua, earmark (ditentukan penggunaannya) dan nonearmark (tidak ditentukan penggunaannya). Dana Desa diprioritaskan penggunaannya oleh desa untuk:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem
2. Penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim
3. Penanganan stunting
4. Dukungan ketahanan pangan
5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa
6. Percepatan implementasi desa digital
7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, dan/atau