7 Napi Lapas Muarabungo Diusulkan Dapat Remisi

LAPAS: Lapas Kelas II B Muarobungo--

MUARABUNGO - Sebanyak tujuh orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muarabungo, diajukan untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus Natal tahun 2023.

Kepala Lapas Muarabungo, Ismail mengatakan, data pengajuan remisi tersebut telah disampaikan ke Kanwil hingga ke Dirjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jambi dan Jakarta.

"Dari Lapas Bungo, ada tujuh warga binaan beragama Nasrani yang kita usulkan mendapatkan remisi Natal tahun ini," ungkap Ismail, Minggu (3/12).

Napi mendapatkan pengajuan remisi natal ini yakni narapidana dengan dari dua kasus, yakni satu orang pembunuhan dan enam orang Narkoba.

Jumlah remisi Natal yang diajukan bervariasi. Mulai dari satu bulan hingga dua bulan. Ismail menjelaskan, dari total jumlah keseluruhan 541 orang penghuni Lapas Kelas II B Muarabungo, dua orang mendapatkan remisi 15 hari, tiga orang remisi 1 bulan, satu orang remisi 1 bulan 15 hari, dan satu orang remisi 2 bulan.

"Narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman ini harus memenuhi syarat berkelakuan baik minimal enam bulan. Dia juga harus cdisiplin selama menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan ke belakang, serta tidak melanggar peraturan di Lapas Bungo," jelas Ismail.

Pihak Lapas berencana mengumumkan hasil pengusulan remisi sekitar seminggu sebelum Natal. Keputusan ini telah diajukan ke pusat untuk persetujuan.

Ismail memberikan pesan kepada warga binaan yang ingin mendapatkan remisi, yaitu untuk mengikuti program pembinaan dengan baik dan selalu berperilaku positif di dalam Lapas.

Ismail menekankan bahwa negara akan memberikan reward atas perilaku yang baik tersebut. (mai/enn)

Tag
Share