Paripurna DPRD Jambi Sahkan Tiga Perda

Suasana rapat paripurna di DPRD Provinsi Jambi, kemarin.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza dan Burhanudin Mahir serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi, Kamis (1 Agustus 2024). 

Rapat paripurna ini membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi, TAhun Anggaran 2023, Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Ranperda tentang RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025 - 2045 dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025 - 2050.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris dan sejumlah OPD di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi.

Pada kesempatan ini, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Fauzi Ansori.

BACA JUGA:Surati Kementerian ESDM, Buntut Ribuan Ton Batu Bara Terbakar

BACA JUGA:Kembali Alami Deflasi, Masih Disumbang Kelompok Makanan Dan Minuman

Pada Rapat ini turut dilakukan penyampaian pandangan fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi.

Adapun dari semua pandangan fraksi, semua fraksi di DPRD Provinsi Jambi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 disepakati untuk disahkan menjadi Perda.

Tidak hanya itu, Ranperda tentang RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025 - 2045 dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan KependudukanProvinsi Jambi Tahun 2025 - 2050 juga disepakati untuk disahkan menjadi Perda.

Pada kesempatan ini, padangan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh juru bicara, Lilis Ismayani menyebut bahwa fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jambi menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan.

BACA JUGA:Dua Dusun di Bungo Sepakat Berdamai, Usai Terjadi Keributan Antara Suporter Sepak Bola

BACA JUGA:Anggun C Sasmi Bangga Bisa Main Film Perdana

“Peraturan Daerah adalah suatu instrumen atau regulasi  untuk menjalankan roda pemerintahan dan roda pembangunan dalam rangka menuju kearah yang lebih baik, sehingga kesejahteraan, rasa keadilan dan kepastian hukum yang diidam-idamkan oleh masyarakat dapat terwujud sebagaimana yang kita harapkan,” katanya. 

Terkait dengan Ranperda RPJPD Provinsi Jambi 2025-2045, fraksi PDI Perjuangan mengharapkan Ranperda nantinya dapat secara konsisten mengidentifikasi permasalahan yang ada di Provinsi Jambi dan merumuskannya dalam perencanaan pembangunan secara tepat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan