Mukti: Jangan Menyimpang, OPD Diminta Konsisten

--

BANGKO - Setelah melalui tahapan dan proses yang cukup panjang serta penuh dinamika, akhirnya Kamis  (30/11) lalu, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2024 disepakati.

Kesepakatan itu tertuang pada rapat paripurna keempat DPRD Merangin yang dihadiri sekitar 24 orang anggota Dewan, dengan agenda penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi Dewan terhadap rancangan APBD tahun anggaran 2024.

“HAkhirnya RAPBD Merangin 2024 berhasil kita sepakati tepat waktu, dengan berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan,” ujar Pj Bupati Merangin, Mukti saat itu.

Proses yang menguras waktu dan pikiran jelas Mukti, mulai dari penyampaian dan pembahasan rancangan KUA-PPAS, pembahasan RAPBD dan RKA-SKPD, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Pemerintah telah dilewati.

“Alhamdulillah semua itu dapat kita selesaikan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan,” kata dia.
 
Melalui forum yang terhormat itu, Pj bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan serta tim anggaran Pemerintah Daerah, atas dukungan dan kerja samanya.

Kerja keras itu lanjut H Mukti, telah membuahkan hasil. Sehingga tercipta dokumen rencana keuangan tahunan untuk tahun anggaran 2024, sesuai rencana pembangunan Kabupaten Merangin.

“Saya minta kepada seluruh perangkat daerah, agar konsisten melaksanakan semua sasaran dan masukan hasil pembahasan RKA-SKPD 2024 beberapa waktu lalu,” pintanya.
 
Jangan sampai lanjut Mukti, ada penganggaran belanja yang menyimpang dari kesepakatan dan yang paling utama taat pada azas umum pengelolaan keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, tiga hari kerja setelah disepakatinya RAPBD tahun anggaran 2024, Pemkab Merangin akan meneruskan rancangan tersebut ke Gubernur Jambi H Al Haris, untuk dievaluasi selama 15 hari kerja kedepan.

Evaluasi itu terang Pj bupati, dilakukan dalam rangka menguji kesesuaian, konsistensi dan singkronisasi dokumen yang telah disepakati dengan dokumen perencanaan daerah.

RAPBD Merangin 2024 itu juga harus sesuai dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi dan kebijakan pembangunan nasional serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.(min/zen)

Tag
Share