Banyak Jalur Tikus di Wilayah Pesisir

--

MUARASABAK - Sebagai orang terkadang memilih jalan pintas yang praktis untuk dapat berpergian ke luar negeri sebagai tenaga kerja ataupun sebagainya. Melalui jalur pesisir yang dianggap aman dari pengawasan pihak berwajib.


    Bukan hanya itu, jalur pesisir ilegal yang biasa dikenal juga dengan sebutan jalur tikus ini juga kerap dijadikan akses masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke suatu wilayah tanpa dokumen atau surat resmi.


    Untuk itu, pengawasan lebih intens harus dilakukan di wilayah pesisir yang rawan terdapat jalur tikus ini.
    Ferry Limanto, selaku Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI KUala Tungkal mengatakan, salah satu PR besar pihaknya saat ini yaitu adanya jalur tikus yang dijadikan lokasi masuknya WNA ataupun pengiriman orang ke luar negeri, melalui biro jasa ilegal.


    "Kasus Human Trafficking biasanya juga kerap terjadi di lokasi jalur tikus itu. Disinilah kami meminta peran aktif masyakarat dan pihak berwajib lainnya, untuk bisa ikut memantau kondisi di lokasi itu," ucapnya.
    Dirinya menjelaskan, jalur ilegal ini memang kerap dipilih oleh sebagai orang untuk berpergian ke luar negeri untuk mencari kerja dan lain sebagainya dikarenakan mereka menganggap lebih praktis.


    Akan tetapi, dibalik itu semua, para pelakunya tidak menyadari bahwasanya hal itu tentu saja dapat melanggar aturan yang berlaku serta berdampak buruk dikemudian hari.
    "Mereka yang memilih jalur tikus ini sebagai jalan lintas untuk berpergian keluar negeri mencari kerja atau adanya WNA yang melalui jalur itu karena, mereka menganggap jika mengurus dokumen resmi akan repot atau ribet,”ujarnya.
“Padahal kalau persyaratannya lengkap, tentunya sangat mudah untu mendapatkan dokumen resmi dari semua pihak,"tambahnya.


    Bukan hanya itu, terkadang ada pula Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengurus visa dengan keterangan ingin bertemu keluarga atau berlibur ke luar negeri.


    Akan tetapi pada kenyataanya, sesampainya diluar negeri mereka malah bekerja dengan berbagai profesi yang ada. "Kalau ada masalah di luar negeri, WNI dengan keterangan palsu ini sendiri yang akan repot nantiny," ungkap Ferry.


    Dirinya menambahkan, dari beberapa kasus yang ada, WNI yang bekerja di luar negeri dengan biasa berlibur dan terjaring pemeriksaan oleh petugas setempat, biasanya tertangkap dan akan dipenjara, lalu dideportasi ke Indonesia.


    "Kalau sudah gitukan mereka sendiri yang repot. Selain dipenjara dan dideportasi ke Indonesia. Biasanya hak-hak mereka seperti gaji juga tidak dibayar. Jadi, lebih baik kalau mau bekerja ke luar negeri, uruslah dokemune yang resmi dan ikuti aturan berlaku," pungkasnya. (pan/viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan