Kontribusi Besar Pelayanan Tertib Administrasi, BPPRD Kota Jambi Jalin PKS dengan Kantor Pertanahan

TANDATANGANI: Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina saat menandatangani PKS disaksikan Pj Walikota Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jambi - Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Pertanahan Kota Jambi membangun kerja sama pengintegrasian data pertanahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan dua dokumen kerja sama.

Dokumen pertama Nota Kesepakatan antara Pemkot  dengan Kantor Pertanahan Kota Jambi tentang kerja sama Bidang Pertanahan, yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Jamb,  Hary Susetyo.

Sementara dokumen kedua Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Hary Susetyo, Jumat (2 Agustus 2024). 

BACA JUGA:Kemarau Pengaruhi Produksi Air PDAM, Ada Pemadaman Air Bergilir

BACA JUGA:Sempat Alami Kendala Latihan, Anggota Paskibra Terus Digembleng

Adapun tujuan dari kegiatan itu adalah, untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang baik serta  percepatan pelayanan dan permuktahiran data.

Selain itu juga dilakukan kerja sama percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

"Intinya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan pertanahan dan mendukung peningkatan perpajakan secara transparansi," jelas Sri. 

“Saya yakin, pengintegrasian ini dapat memudahkan validasi data pada saat proses pengurusan dokumen pertanahan, karena dengan data yang lebih lengkap dan reliabel, tentunya bisa meningkatkan pendapatan pajak dari sektor pertanahan, sehingga target realisasi bisa mudah tercapai," tambahnya.

BACA JUGA:Al Haris dan Abdullah Sani Resmi Lantik 1.200 Tim Pemenangan di RCC untuk Kabupaten Muaro Jambi

BACA JUGA:Beberapa Lahan Sawah di Kerinci Rusak Akibat Aktivitas Galian C

Dirinya berharap, dengan Perjanjian Kerja Sama dan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Pertanahan dan BPPRD diharapkan realisasi pajak bisa tercapai sesuai target yang telah ditentukan dan disisi lain pelayanan bisa dilakukan secara cepat. 

"Langkah-langkah yang telah dilakukan selama ini agar terus dioptimalkan, begitu sudah dibikin perjanjian jangan behenti disitu. Mudah-mudahan apa yang harus diselesaikan tidak hanya sebatas simbolis semata. Terima kasih kepada semua pihak yang telah menyiapkan secara substansinya membangun hubungan kerja sama, baik dalam konteks masyarakat maupun kota Jambi," pungkas Pj Wali Kota Sri Purwaningsih. 

Tag
Share