Bahas Soal Opsen PKB dan BBNKB, Sri: Kebijakan Baru Yang Penting

SOSIALISASI: Suasana sosialisasi mengenai Opsen PKB dan BBNKB.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, membuka sosialisasi mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kota Jambi, Selasa 6 Agustus 2024. 

Acara ini merupakan bagian dari persiapan menyambut kebijakan baru terkait pajak kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sri Purwaningsih mengungkapkan, sebelumnya pembayaran pajak kendaraan dikelola oleh pemerintah provinsi, yang kemudian akan membagikannya kepada pemerintah kabupaten/kota.

Dengan adanya undang-undang baru, pajak kendaraan kini akan langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA:DPRD Kerinci Gelar Paripurna, Pendapat Akhir Terhadap Hasil KUA PPAS Kerinci 2024

BACA JUGA:Tak Terima Pasien BPJS, Pendapatan RSUD Rantau Ikil Turun

"Ini adalah kebijakan baru yang penting. Kita harus semangat menyambut aturan baru terkait PKB dan BBNKB. Semua pihak terkait, seperti kepala BPKPD Provinsi Jambi, lurah, camat, Jasa Raharja, Satlantas, dan Samsat, hadir dalam sosialisasi ini untuk memastikan kita siap menghadapi perubahan ini," ujar Sri.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menambahkan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.

Nella menjelaskan bahwa, tarif pajak kendaraan akan tetap sebesar 2% sesuai dengan ketentuan yang ada, namun pembagian hasil pajak akan mengalami perubahan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, misalnya tarif pajak maksimal PKB sebesar 1,2 persen akan dialihkan sebagian ke pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA:Nella: Sudah Raup Rp300 Juta, Aksi Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi

BACA JUGA:Masih Sepi Pembeli, Harga Bendera Bisa Capai Ratusan Ribu

Dari 1,2 persen tersebut, 0,66 persen (setara dengan 0,79 persen dari perolehan pajak yang dibayarkan wajib pajak) akan diterima oleh pemerintah kabupaten/kota, sementara 0,33 persen (setara dengan 0,41 persen dari perolehan pajak) akan kembali ke pemerintah provinsi," jelas Nella.

Ia juga menambahkan, bahwa Pemkot Jambi akan fokus pada optimalisasi kendaraan yang belum beralih plat ke Jambi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan