Waduh, Rumah Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi Digeledah Polisi

Rumah Ketua KONI Muaro Jambi, Fatahillah dan rumah mantan Bendahara KONI, Suzan digeledah Tim Tipikor Polres Muaro Jambi. -IST/JAMBI INDEPENDENT-

MUARO JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Rumah Ketua KONI Muaro Jambi, Fatahillah dan rumah mantan Bendahara KONI, Suzan digeledah Tim Tipikor Polres Muaro Jambi. 

Penggeledahan Dua Rumah Mantan Pengurus teras KONI Muaro Jambi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk KONI Muaro Jambi.

BACA JUGA:Banding Terhadap Tuduhan Pelecehan Horner Ditolak

BACA JUGA:Thierry Henry: Prancis Sudah Raih Kesuksesan

Informasi yang didapat sebanyak 4 orang Tim Tipikor Polres Muaro Jambi mendatangi ke dua rumah tersebut di dua lokasi berbeda.

Dua rumah mantan pengurus KONI yang di datangi tersebut, yakni Patahilla selaku ketua KONI, dan bendahara KONI Suzan, yang berlokasi di Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmi Fernando, S.I.K  melalui Kanit Tipikor IPDA Sudirman, S.H., M.H  mengatakan, Tim Tipikor yang mendatangi dua rumah mantan pengurus KONI Muaro Jambi tersebut mengambil SPJ dana hibah KONI Muaro Jambi, untuk barang bukti dugaan korupsi.

"Dari dua lokasi kami amankan 15 bundel SPJ dana hiba KONI kabupaten Muaro Jambi" Sebut Kanit Tipikor Polres Muaro Jambi IPDA Sudirman, S.H. M.H.

Kasus ini katanya, merupakan periode anggaran tahun 2019 hingga 2021 dan kini memasuki tahap pemeriksaan intensif oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.

BACA JUGA:DPRD dan Pemkot Sungai Penuh Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2024

BACA JUGA:Ten Hag: Hanya Soal Waktu

Sudirman juga menambahkan, sebelumnya pada Senin, 29 Juli 2024, sejumlah mantan pengurus KONI Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Polres Muaro Jambi untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah.

Para saksi memasuki ruangan Unit Tipikor satu per satu.

"Pemanggilan yang dilakukan kepolisian guna meminta keterangan saksi-saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi kepada pihak KONI Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021," ungkap IPDA Sudirman.

Tag
Share