Sempat Tolak Teken Dokumen Pencairan
--
JAMBI — Kasus pengelolaan anggaran proyek pembangunan Ruang Kelas Baru di SMAN 2 Tanjab Barat, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah dari Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjab Barat dan bendahara.
Terungkap dalam persidangan, jika ada sisa uang DAK sejumlah sekitar Rp 150 juta setelah proyek fisik di SMAN 2 Tanjab Barat, diserahterimakan. Hanya saja, para saksi yang dihadirkan, Misrinaldi, selaku KPA; Iwansyafri selaku PPK, dan Rizal selaku PPTK, tidak bisa memastikan status sisa uang pekerjaan tersebut milik siapa.
“Jika ada sisa duit dari pekerjaan, duit itu menjadi milik siapa? Sekolah kah? Komite sekolah, atau kembali ke negara? Ini saksi Misri selaku KPA bisa jawab,” tanya Yofistian, Ketua Majelis Hakim kepada saksi Misri.
Mendapat pertanyaan majelis hakim, saksi Misrinaldi, mengaku tidak tahu. Hanya saja, lanjutnya, dirinya berkaca dari pengalaman pada proyek yang pernah terjadi sasa anggaran, maka di kelola kembali oleh pihak sekolah.
“Saya juga tidak tahu, tapi kalau dari pengalaman di sekolah lain, pernah ada sisa duit. Namun menurut pandangan saya pribadi, sisa anggaran seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan sekolah,” jelasnya.
Sebelumnya, saksi Iwan Syafri, mengungkapkan adanya kendala serius dalam pengajuan pencairan termin proyek. Menurut Iwan, ketua tim pelaksana, terdakwa Yuliawati, tidak bersedia menandatangani laporan progres pekerjaan dan laporan keuangan karena merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Akibatnya, pengajuan termin yang seharusnya dilakukan terhambat. Meski demikian, pekerjaan tahap 2 dan 3 tetap dilanjutkan dengan menggunakan dana talangan. Namun, saksi Iwan mengaku tidak tahum dari mana sumber dana talanagan tersebut diperolah.
Untuk mengurai masalah antara pihak sekolah dengan ketua pelaksana, yakni Yuliawati, Sekda memerintahkan Iwan untuk bertemu dengan terdakwa dan meminta agar dokumen segera ditandatangani.
Terjadilah pertemuan di rumah terdakwa. Saat itu, terdakwa Yuliawati yang juga ketua komite SMAN 2 Tanjab Barat, mengajukan tiga syarat untuk melanjutkan pencairan. Terdakwa minta agar posisi bendahara diganti.
Kedua, terdakwa Yuliawati minta agar dirinya dilibatkan dalam pekerjaan sebagai ketua pelaksaan. Dan terakhir, ia minta pelibatan dalam proses pencairan.
“Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, dokumen akhirnya ditandatangani dan dikirimkan ke kantor pada pukul 2 malam, pada Desember,” ungkap saksi Iwan.
Terkait progres pekerjaan, Iwan menjelaskan, bahwa pada saat pengajuan pencairan termin tahap 2 dan 3, progres pekerjaan telah mencapai 80 persen. Pekerjaan secara keseluruhan selesai pada Januari 2023 dengan progres mencapai 100 persen.
Sementara pada kesaksian, Kepala Sekolah JPU Sudarmanto bertanya mengenai siapa yang mengawasi pekerjaan di lapangan, serta masalah apa yang timbul pada penyerahan hasil pekerjaan. Rizal menegaskan bahwa yang melakukan belanja adalah bendahara, Meri Rejeki.
Jaksa Penuntut Umum, Sudarmanto, Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjab Barat, Asmaida, mengatakan, ada pekerjaan fisik DAK yang bersumber dari APBN dengan anggaran Rp 1,7 miliar melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk 5 kegiatan.
Saksi menerangkan, dinas pendidikan memberitahukan ada pekerjaa fisik swakelola tipe 4 dan pihak sekolah dilibatkan dalam pelaksanaan.
Pada saat pencarian pertama, uang masuk ke rekning sekolah disampaikan oleh pihak dinas.
Setelah pencairan, uang dipegang oleh bendahara sejumlah Rp 440 juta. Seingat Asmaida, uang pencairan tersebut sudah dilaporkan oleh Meri kepada ketua pokmas dalam hal ini adalah terdakwa yang juga ketua komite.