Sempat Tolak Teken Dokumen Pencairan
--
"Setiap belanja barang di foto dan dilaporkan juga di grup WA. Kalau harga tidak dikasih tahu, tapi hanya jumlah barang," jelas saksi. “Progres pekerjaan, di share di grup,” tambahnya.
Pencairan tahap 2 dan 3, dicairkan pada Desember 2022. Seharusnya dilakukan pada Oktober 2022. Saat itu, pihak dinas minta melengkapi dokumen-dokumen. Dinas memberikan arahan mencari talangan dana. Saat itu Meri Rejeki menawarkan pinjamam dana.
Lalu dilakukan rapat tim dalam rangka mengambil putusan pinjaman dana.
"Ibu Meri siap memberikan pinjaman mencarikan dana sampai pekerjaan selesai. Terdakwa hadir, tapi tidak setuju. Namun, peserta rapat yang lainya setuju dengan mencari dana talanag tersbeut," jelas saksi.
“Kenapa terdakwa Yuliawati tidak mau menandatagani dokumen pencairan?” tanya JPU Sudarmanto.
"Ibu Yuliawati tidak percaya dengan laporan, ia juga merasa tidak dilibatkan dalam belanja barang karena uang masuk ke rekening sekolah,” tandasnya. (ira)