Ibu Korban Minta Tersangka Dihukum Lebih Berat
SIDANG: Terdakwa kasus penganiyaan terhadap pemilik bengkel hingga meninggal dunia dihukum 10 tahun penjara-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
BACA JUGA:Kasus Pertama Polio di Jalur Gaza Dikonfirmasi, Kemenkes Palestina Siapkan Vaksinasi Darurat
Terdakwa pun langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut, dengan kedua tangan terdakwa dan langsung membacok kepala korban sebanyak 1 kali sehingga berbunyi.
Bahwa setelah membacok korban Yantoni, terdakwa langsung melarikan diri dan saat itu saksi Meisy berusaha mengejar terdakwa namun Terdakwa berhasil melarikan diri.
Akhirnya saksi Meisy dan saksi Dariyah membawa korban Yantoni ke Rumah Sakit Pertamina untuk diobati.
Akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri, jari manis dan jari tengah korban putus dan korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Petamina Plaju pada Jumat, 12 April 2024 sekira pukul 9.15. (*)