Fresh Graduate Wajib Paham! Perbedaan PPPK dan PNS
ilustrasi --
JAMBIKORAN.COM - Berdasarkan Undang-Undang No. 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, istilah untuk pegawai pemerintah diubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
ASN sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN, ada perbedaan penting antara keduanya dalam hal status kepegawaian. Jadi, apa yang membedakan PNS dan PPPK?
Perbedaan PNS dan PPPK
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan perbedaan antara PNS dan PPPK. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat secara tetap sebagai Pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk memegang jabatan dalam pemerintahan. Sebaliknya, PPPK adalah warga negara Indonesia yang juga memenuhi persyaratan tertentu, namun diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan atau memegang jabatan dalam pemerintahan.
ASN yang dimaksud mencakup pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberikan tanggung jawab dalam suatu jabatan pemerintahan, serta menerima penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Walaupun memiliki status kepegawaian yang berbeda, PNS dan PPPK tetap memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai ASN.
Hak ASN dan PPPK
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN (baik PNS maupun PPPK) berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materiel atau nonmateriel. Beberapa hak PNS dan PPPK meliputi: gaji atau upah, penghargaan finansial maupun nonfinansial, tunjangan dan fasilitas jabatan atau individu, jaminan sosial seperti kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua, lingkungan kerja yang memadai, serta pengembangan diri yang mencakup talenta, karier, dan kompetensi. Selain itu, bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, juga menjadi hak mereka. Presiden dapat menyesuaikan komponen penghargaan dan pengakuan ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kewajiban ASN dan PPPK
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK memiliki beberapa kewajiban, termasuk: setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pemerintahan yang sah, menaati peraturan perundang-undangan, menjalankan nilai-nilai dasar ASN serta kode etik dan perilaku ASN, menjaga netralitas, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun perwakilan NKRI di luar negeri.
PNS dan PPPK yang melanggar kewajiban ini dapat dikenai pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Instansi Pemerintah juga diwajibkan menegakkan disiplin serta meningkatkan kedisiplinan Pegawai ASN. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Pegawai ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.